Manusia dan Keadilan
A. Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Pengertian
keadilan menurut para ahli :
· Aristoteles : kelayakan dalam tindakan manusia.
· Plato : keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga
yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal.
· Socrates : Keadilan tercipta
bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik.
· Kong Hu Cu : Keadilan terjadi apabila anak sebagai
anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah
melaksanakan kewajibannya.
· W.J.S Poerwodarminto : kata adil berarti tidak berat sebelah
dan tidak semena – mena serta tidak memihak.
Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan kesadaran etis,
kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban.
Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan
tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain.
Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak,
maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
A. Keadilan Sosial
Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan,
perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial
berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau
perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau
politik).
Keadilan
sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum
sejak Plato membantah
filsuf muda, Thrasymachus, karena
ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si
terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar
pada empat sifat baik yaitu : kebijakan,
keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
5 Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap :
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial
dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai
kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam
berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan
yaitu :
1.
Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan
perumahan.
2.
Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.
Pemerataan
pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan
kesempatan kerja.
5.
Pemerataan
kesempatan berusaha.
6. Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita.
7.
Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.
Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
B. Berbagai Macam Keadilan
Ada
Berbagai macam keadilan antara lain :
a) Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum
merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing
orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan
urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur
tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal
itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang
pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian
mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi
kekacauan.
b) Keadilan
Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari.
Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,-
maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi
sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
c) Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Ada beberapa
pendapat yg lain dari para ahli filsafat seperti di bawah ini :
a. Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
b. Menurut Kong Hu Cu, Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah
pendapat yg umum, yg di katakan ”Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan
yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan
menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah
keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
C. Kejujuran
Kejujuran merupakan perbuatan terpuji yang
semakin jarang di lakukan oleh umat manusia, jujur memang susah untuk
dijalankan tetapi kita hanya perlu melawan kesusahan itu dengan keberanian
berbuat benar dan tidak berbohong saat melakukan apapun. Jujur merupakan hal
yang mempunyai banyak pahala tetapi susah kalau kita hanya memikirkannya tetapi
kita bisa mencobanya untuk tidak berbohong dan tidak mementingkan perkataan yang
baik tapi tidak menepatinya.
Jujur adalah sebuah kata yang indah
didengar, tetapi tidak seindah mengaplikasikan dalam keseharian. Tidak pula
berlebihan, bila ada yang mengatakan “jujur” semakin langka dan terkubur,
bahkan tidak lagi menarik bagi kebanyakan orang. Semua orang paham akan
maknanya, tetapi begitu mudah mengabaikannya. Yang lebih berbahaya lagi adalah
ada orang yang ini dan selalu bersikap jujur, tapi mereka belum sepenuhnya tahu
apa saja sikap yang termasuk kategori jujur.
Dengan kejujuran ini sebagai hasilnya manusia meliki kepercayaan dan harga
diri yang tinggi. Dengan kita bicara jujur manusia mendapat kepercayaan dari
orang-orang disekitar serta dinilai baik dimata Tuhan.
Hal-hal yang
dapat menghilangkan kejujuran :
1.
Bohong,
2.
Mencuri,
3.
Manipulasi,
4.
Inkar janji.
D. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan
sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan
sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan
manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang
bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Sebab-Sebab Seseorang Melakukan
Kecurangan
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan
manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1.
Aspek ekonomi
2.
Aspek kebudayaan
3.
Aspek peradaban
4.
Aspek teknik
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya
akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi
apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka
manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah
kecurangan.
Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat
sana-sini" menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan
curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah
sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan
kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan
buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk
menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai halyang
penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita
bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk
mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.
E. Perhitungan Dan
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam
Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan.
Bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari
pentah Tuhan pun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun
pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
F. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang
hidup. Nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa,
cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang
perbuatan-perbuatan yang dihalalkan oleh agama.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik
adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
·
Ada
tiga macam godaan yang merusak nama baik, yaitu harta, tahta, dan wanita.
·
Jalan
yang dapat merusak nama baik antara lain, antara lain, fitnah, membohong, suap,
mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
Untuk
memulihkan nama baik, manusia harus berubah menjadi lebih baik dan minta maaf.
Cara untuk memulihkan nama
baik:
·
Bila
kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu
ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
·
Bila
kerusakan nama akibat suatu kegagalan, jalan terbaik adalah menebus kegagalan
itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
·
Bila
kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan
duduk perkara yang sebenarnya.
· Bila
kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan dengan bukti dan fakta yang
membantah fitnah itu.
G. Pembalasan
Pembalasan adalah sebuah perilaku yang
ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal
kebaikan dan ada pembalasan yang bersifat buruk.
Pembalasan juga bisa disebut sebagai
hukuman ataupun anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang
mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan
sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan
keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan bisa datang dari sesama manusia
ataupun dari Allah swt. Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera ataupun
bahagia, karena rejeki atau musibah datang dari arah yang tidak pernah kita
duga.
DAFTAR PUSTAKA
http://nabhilaazhr.blogspot.co.id/2015/05/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan
keadilan.html
http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.co.id/2012/11/manusia-dan-keadilan.html
https://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan-bab7/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar