Kamis, 17 Maret 2016

Pendidikan Pancasila : Realisasi HAM di Indonesia, Reformasi Ketatanegaraan dan Pancasila Sebagai Paradigma

Daftar Isi

I.             HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
-          Hak Asasi Manusia Di Indonesia..................................................................................1
-          Realisasi Hak Asasi Manusia di Indonesia...............................................................2
-          Hak Asasi Manusia di Luar Negeri..............................................................................3

II.            REFORMASI KETATANEGARAAN INDONESIA
-          Pengertian Reformasi....................................................................................................10
-          Latar Belakang Timbulnya Gerakan Reformasi..................................................11
-          Kronologi Reformasi di Indonesia...........................................................................12
-          Tokoh-tokoh Penting Dalam Reformasi Indonesia..........................................13
-          Perubahan Ketatanegaraan Republik Indonesia Era Reformasi.................15

III.          PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA
-          Pengertian Paradigma.................................................................................................18
-          Pancasila Sebagai Paradigma Pembangun Bidang Politik..........................19
-          Pancasila Sebagai Paradigma Pembangun Bidang Sosial Budaya...........20
-          Pancasila Sebagai Paradigma Pembangun Bidang Ekonomi......................20
-          Pancasila Sebagai Paradigma Pembangun Bidang IPTEK.............................21
-          Pancasila Sebagai Paradigma Pembangun Bidang Kehidupan Umat Beragama............................................................................................................................21

IV.          PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN KAMPUS

-          Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Kampus...........................................22







Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan untuk Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan Rahmat dan Hidayahnya Laporan ini dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai waktu yang telah direncanakan.
Penyusunan Laporan ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Pendidikan Pancasila Universitas Gunadarma. Laporan ini juga merupakan tugas mahasiswa yang dapat dimanfaatkan untuk menambah ilmu pengetahuan oleh yang membacanya, dan juga bisa dijadikan motivasi untuk lebih menambah pengetahuan tentang Pendidikan Pancasila.
Laporan ini tentu masih jauh untuk dikatakan sempurna, hal ini karena keterbatasan kami dalam menguasai wawasan dan ilmu pengetahuan yang masih sangat terbatas. Walaupun demikian kami berharap semoga penyusunan laporan karya ilmiah ini dapat menjadi salah satu referensi pengetahuan bagi teman-teman Universitas Gunadarma umumnya.
Akhir kata semoga laporan ini dapat bermanfaat untuk kita semua.


Depok, 18 maret 2016



Penyusun







I.     Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni:
1.     Undang – Undang Dasar 1945
2.     Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3.     Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
a)    Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
b)    Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
c)    Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
d)    Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
e)    Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
f)     Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
·           Realisasi Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bagaimana penerapan HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia Jika dilihat dari kehidupan sehari hari hak asasi manusia di Indonesia hanya berupa kebebasan hidup dan jaminan hidup dari siksaan dan dari kekerasan fisik saja. Sedangkan hal hal lain tentang yang membahas HAM tersebut tidak diperhatikan seperti contoh ; penderitaan kaum tidak mampu, pendidikan dan tentang kepercayaan seseorang atau keyakinan.

1.  Kaum Kurang Mampu
 Untuk kaum tidak mampu seperti penderitaan mereka kurang ada yang memperhatikan seperti yang ada pada undang undang bahwa mereka dilindungi oleh Negara, menurut saya Negara dan pemerintah itu mempunyai kesibukan sendiri jadi tidak terlalu memperhatikan UUD tersebut maka tidak ada yang mengurusi oarng miskin tadi jangankan Negara sesama masyarakat saja masa bodo, rata rata pergaulan masyarakat di Indonesia setara maksudnya, orang kaya hanya bergaul pada orang kaya dan orang miskin hanya bergaul pada orang miskin, meskipun mayoritas selalu seperti itu tetapi ada juga yang tidak seperti orang yang mampu memberikan sumbangan atau fasilitas untuk orang yang tidak mampu. Tetapi bagi orang yang tidak mampu kebanyakan memafaatkan kebaikan orang tersebut sebagai biaya hidup sehari hari tidak memikirkan cara agar hidupnya bisa berkembang.

2.  Pendidikan
Dalam hak asasi manusia ini juga membahas tetang setiap orang berhak memiliki atau mendapatkan pendidikan sama seperti yang lain, untuk di Indonesia dalam penerapan HAM untuk pendidikan masih kurang umumnya dalam pendidikan diluar daerah, khususnya di luar kota kota besar di Indonesia.Banyak anak anak yang ingin bersekolah tetapi tidak cukup biaya atau tidak adanya sekolah didaerah tersebut. Kebanyakan orang tua disana mengiginkan anaknya dapat menghasikan uang saja tanpa adanya pendidikan atau sekolah, sedangkan pada kota kota besar HAM dalam pendidikan ini banyak dilanggar oleh institut pendidikan itu sendiri seperti pada peneriamaan calon siswa atau mahasiswa yang pas-pasan, mereka pandai tetapi tidak bisa masuk pada sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri karena banyak diantara badan pendidikan tadi lebih memihak pada uangnya saja sedangkan kualitas bagi orang yang kurang mampu mereka hanya menjadi cadangan saja.

3.    Dalam Hal Keyakinan
Dalam hal keyakinan disini membahas tentang kebebasan seseorang dalam beragama dan menjalani agamanya masing masing khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama muslim, di sini perlu di perhatikan bahwa mayoritas bukanlah yang mempunyai atau berkuasa. Di Indonesia banyak sekali khasus dalam hal keyakikan yang dilakukan sebagian kelompok kelompok yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki etika yang menistakan agama seseorang dan mengangap remeh orang tersebut. Pada hal ini menurut kami setiap orang berhak memeluk agamanya masing masing seperti dalam UUD yang membahas tentang kebebasan memeluk agamanya masing masing dan orang tersebut dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya pada Tuhannya nanti.

Hak Asasi Manusia di Luar Negeri
Sejarah serta perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut. sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1.   Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2.   Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

A.   MAGNA CHARTA
        Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
a)    Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
b)    Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
Ø  Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
Ø  Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
Ø  Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
Ø  Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

B.  PETITION OF RIGHTS
        Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
a)    Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b)    Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c)     Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.


C.  HOBEAS CORPUS ACT
      Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
a)      Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
b)     Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

D.   BILL OF RIGHTS
    Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
a)    Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b)    Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c)    Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
d)    Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
e)    Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

3.  Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
      Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
1.     Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
2.     Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
3.     Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
4.     Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

   4. Sejarah Singkat Masa Perbudakan Afrika – Amerika
Bangsa kulit hitam pertama kali dijual dan diperdagangkan ke selatan Amerika sejak 1607 hingga 1807 ketika akhirnya pengimporan tersebut dilarang. Setelah Abraham Lincolnyang menentang perbudakan dilantik sebagai Presiden AS pada 1860, perbudakan pun dihapuskan pada 1863 melalui status hukum.
Meski demikian, perbedaan ras masih terasa hingga akhirnya sekitar awal dan pertengahan abad ke-20, rakyat kulit hitam mulai bangkit melawan diskriminasi terhadap suku mereka. Puncaknya terjadi pada tahun 1960-an dengan munculnya Gerakan (HAM) Hak Asasi Manusia di bawah pimpinan Dr. Martin Luther King, Jr. dan Roy Wilkins sehingga kini rakyat kulit hitam di AS telah mendapatkan kehidupan dan perlakuan yang jauh lebih baik. Keadaan ekonomi dan tingkatan mereka dalam masyarakat juga telah menjadi lebih baik. Walaupun begitu, secara kolektif, mereka masih saja kalah dibandingkan dengan rakyat kulit putih dalam bidang-bidang tersebut. Banyak masalah sosial seperti akses kesehatan yang kurang dan kesulitan mendapatkan pekerjaan juga masih melekat pada warga kulit hitam di AS.
5.    Hak Asasi Manusia di Perancis
 Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

6.    Hak Asasi Manusia oleh PBB
      Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1.     Hidup
2.     Kemerdekaan dan keamanan badan
3.     Diakui kepribadiannya
4.     Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
5.     Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6.     Mendapatkan asylum
7.     Mendapatkan suatu kebangsaan
8.     Mendapatkan hak milik atas benda
9.     Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10.  Bebas memeluk agama
11.  Mengeluarkan pendapat
12.  Berapat dan berkumpul
13.  Mendapat jaminan sosial
14.  Mendapatkan pekerjaan
15.  Berdagang
16.  Mendapatkan pendidikan
17.  Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18.  Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

II.  Reformasi Ketatanegaraan Indonesia
A.      Pengertian Reformasi
            Reformasi secara etimologis berasal dari kata “reformation” dengan akar kata “reform” yang bermakna pembaharuan atau perubahan. Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Sedangkan menurut arti kata dalam bahasa Indonesia pengertian Reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Di Indonesia sendiri, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan Presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru.




B.Latar belakang timbulnya gerakan reformasi
Dimulai dari bidang politik, dalam UUD 1945 Pasal 2 disebutkan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Secara de jure kedaulatan tersebut dilakukan oleh MPR sebagai wakil-wakil dari rakyat, tetapi secara de facto anggota MPR sudah diatur dan direkayasa, sehingga sebagian anggota MPR itu diangkat berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme). Keadaan ini mengakibatkan ketidakpercayaan kepada institusi pemerintahan, DPR, dan MPR yang menimbulkan munculnya gerakan reformasi. Gerakan Reformasi menuntut untuk dilakukan reformasi total di segala bidang, dan juga menuntut agar dilakukan pembaharuan terhadap lima paket UU politik yang dianggap menjadi sumber ketidakadilan, di antaranya:
·         UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum,
·         UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR/MPR,
·         UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya,
·         UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum,
·         UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa.

Untuk bidang hukum, terdapat pelaksanaan hukum era pemerintahan Orde Baru yang terdapat banyak ketidakadilan. Misalnya, kekuasaan kehakiman yang dinyatakan pada pasal 24 UUD 1945 bahwa kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan pemerintah (eksekutif). Namun pada kenyataannya kekuasaan kehakiman di bawah kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, pengadilan sangat sulit mewujudkan keadilan bagi rakyat, karena hakim-hakim harus melayani kehendak penguasa. Sejak munculnya gerakan reformasi yang dimotori oleh kalangan mahasiswa, masalah hukum juga menjadi salah satu tuntutannya. Masyarakat menghendaki adanya reformasi di bidang hukum agar dapat mendudukkan masalah-masalah hukum pada posisi sebenarnya agar siap menerima era globalisasi.

Dalam bidang ekonomi dan sosial, ketika itu terjadi krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organisasi mahasiswa di berbagai Indonesia. Akibatnya banyak perusahaan yang ditutup sehingga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan angka pengangguran meningkat tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana.

Dari krisis ekonomi dan politik pada masa pemerintahan orde baru berdampak pula pada kehidupan sosial di Indonesia. Muncul peristiwa pembunuhan dukun santet di Situbondo, perang saudara di Ambon, peristiwa Sampit, beredar luasnya narkoba, meningkatnya kejahatan, pembunuhan, pelacuran. Hal tersebut semakin memperkuat niat mahasiswa untuk segera mengumandangkan reformasi.

C.        Kronologi reformasi di Indonesia
            Reformasi Indonesia jika dipandang secara umum diakibatkan karena krisis ekonomi dunia pada akhir abad 20, Indonesia salah satu negara yang terkena dampak krisis ini. Dimulai pada tanggal 22 Januari 1998 angka rupiah tembus 17.000,- per dolar AS dan IMF (Dana Moneter Internasional) tidak menunjukkan rencana bantuannya untuk Indonesia. Kemudian awal Maret terdapat dua puluh mahasiswa Universitas Indonesia mendatangi Gedung DPR/MPR untuk menyatakan penolakan terhadap pidato pertanggungjawaban presiden yang disampaikan pada Sidang Umum MPR dan menyerahkan agenda reformasi nasional.

Hal tersebut ditanggapi Presiden Soeharto tepatnya Pada 15 April 1998 agar mahasiswa mengakhiri protes dan kembali ke kampus karena sepanjang bulan ini mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi swasta ataupun negeri melakukan unjuk rasa menuntut dilakukannya reformasi politik. Tiga hari kemudian yaitu pada 18 April 1998, Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI Jendral Purn. Wiranto dan 14 menteri Kabinet Pembangunan VII mengadakan dialog dengan mahasiswa di Pekan Raya Jakarta namun cukup banyak perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang menolak dialog tersebut. Sehingga sia-sia pula diadakan dialog antara perwakilan Pemerintah dan Mahasiswa.

Awal Mei  1998 mulailah terjadi puncak aksi dari mahasiswa, akibat krisis ekonomi yang semakin carut marut pada tanggal 2 Mei sampai dengan 21 Mei 1998 terjadi banyak demonstrasi dan bentrok antara mahasiswa dengan militer atau kepolisian, akibatnya tidak kurang 11 Mahasiswa meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami cidera. Peristiwa tersebut sungguh memilukan bagi Bangsa Indonesia saat itu. Sebagai klimaksnya yakni tanggal 21 Mei 1998 Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Amien Rais dan cendekiawan Nurcholish Madjid (almarhum) pada pagi dini hari menyatakan, "Selamat tinggal pemerintahan lama dan selamat datang pemerintahan baru". Setelah itu Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya pada pukul 09.00 WIB dan beliau mengucapkan terima kasih serta mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia lalu meninggalkan halaman Istana Merdeka didampingi ajudannya.


D.   Tokoh-tokoh penting dalam reformasi di Indonesia
            Tidak mungkin dalam peristiwa besar seperti Reformasi Indonesia tanpa dipelopori oleh tokoh-tokoh besar bangsa. Tokoh ini sangatlah kritis dalam menyikapi era orde baru atau masa Presiden Soeharto, mereka juga sanggup menggerakkan ribuan mahasiswa untuk melakukan protes dan demo kepada Pemerintahan walaupun dibayang-bayangi pihak keamanan Indonesia. Demi semangat perubahan untuk Indonesia maka reformasi pun tidak bisa terelakkan lagi, dan berikut tokoh-tokoh penting dalam Reformasi Indonesia :

1.    Abdurrahman Wahid
Abdurrahman Wahid atau yang akrab dipanggil Gus Dur, adalah pemimpin Nahdhatul Ulama,  sebuah ormas Islam terbesar di Indonesia. Gus Dur memiliki karisma yang  kuat. Selain ulama, beliau juga negarawan yang memiliki wawasan tentang  pentingnya pluralisme bangsa. Gus Dur adalah salah satu dari  tokoh-tokoh reformasi yang membawa dampak banyak bagi Indonesia. Gus  Dur juga yang mencentuskan pertemuan Ciganjur yang dihadiri oleh  Megawati, Sir Sultan Hamengkubuwono X, dan Amien Rais.  Selanjutnya, tokoh-tokoh reformasi yang hadir di Ciganjur menamai  dirinya sebagai kelompok Poros Tengah yang bertekad menggulirkan agenda  reformasi di Indonesia. Pada  masa pemilu pertama di awal orde reformasi, Gus Dur  dijagokan menjadi calon presiden RI oleh tokoh-tokoh reformasi dari PKB  dan disokong penuh oleh kelompok Poros Tengah. Akhirnya, Gus Dur  ditunjuk sebagai Presiden RI menggantikan BJ Habibie, sedangkan Megawati diangkat menjadi wakil presiden mendampingi Gus Dur. Namun  di tengah masa pemerintahnya, Gus Dur dicopot mandatnya oleh MPR.

2.     Sri Sultan Hamengkubuwono X
Sri  Sultan Hamengkubuwono X merupakan sosok Raja  Yogyakarta yang memiliki peran penting mempersatukan bangsa ini agar tetap bersatu, karena sejak krisis moneter Indonesia  mengalami ancaman disintregrasi. Apalagi, sejak Timor Timur lepas dari  pangkuan ibu pertiwi, memicu timbulnya separatisme di beberapa tempat di Indonesia.  Banyak yang tidak tahu, bahwa beliau juga merupakan bagian dari tokoh-tokoh reformasi. Pada masa menjelang reformasi, Sri Sultan sering turun ke jalan menenangkan demonstran agar tak bertindak anarkis, terutama di Yogyakarta sehingga membawa dampak baik bagi masyarakat Yogyakarta sendiri.
Sebagai salah satu tokoh yang tergabung dalam tokoh-tokoh  reformasi, beliau lebih berperan sebagai pengendali massa. Berkat  itulah, setelah reformasi, Sri Sultan ditunjuk menjabat Gubernur Daerah  Istimewa Yogyakarta bersama Sri Paku Alam IX menggantikan gubernur  sebelumnya Sri Paku Alam VIII yang telah wafat.

3.    Megawati Soekarno Putri
Megawati Soekarno Putri merupakan simbol dari perlawan terhadap rezim orde baru. Saat jabatan ketua PDI digulingkan sepihak oleh Soeryadi yang disokong oleh rezim orde baru, Megawati pun mendirikan partai baru yang diberi nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sejak itu, Megawati berjarak dengan rezim Soeharto. Pada  era reformasi, pemeran dalam tokoh-tokoh reformasi ini memiliki peran yang cukup penting. Beliau merancang kembali nilai-nilai nasionalisme dan demokrasi. Pada pemilu legislatif, partai yang didirikan Megawati memperoleh banyak suara, bahkan  mengalahkan Golkar. Megawati pun ditunjuk sebagai wakil presiden mendamping Gus Dur dan beliau didukung oleh banyak tokoh-tokoh reformasi lainnya. Dua tahun berikutnya, Megawati naik menjadi presiden menggantikan kedudukan Gus Dur yang dicopot mandatnya oleh MPR, dan menunjuk Hamzah Haz sebagai wakil presiden untuk mendampingi Megawati melanjutkan pemerintahan.

4.    Amien Rais
Amien Rais merupakan salah satu dari tokoh-tokoh reformasi yang hadir dari dunia kampus. Amien Rais juga punya andil dalam menggulingkan rezim Soeharto. Beliau merupakan sosok pencetus berdirinya kelompok Poros Tengah yang dideklarasikan di Ciganjur, tempat kediaman Gus Dur. Awal-awal menjelang rezim orde baru runtuh, Amien Rais selalu turun ke jalan bergabung dengan demonstran mahasiswa. Orasi-orasi yang dilontarkan Amien Rais begitu cerdas. Beliau menawarkan  perubahan demokrasi Indonesia yang lebih modern. Saat banyak partai bermunculan, Amien Rais juga mendeklarasikan partainya, yakni Partai Amanat Nasional. Pada era reformasi, PAN merupakan salah satu partai papan atas sehingga beliau juga sempat menjabat sebagai ketua MPR.

E.    Perubahan Ketatanegaraan Republik Indonesia Era Reformasi
            Di era reformasi terjadi banyak perubahan dalam tatanan ketatanegaraan Indonesia, mulai dari perubahan presiden dan kabinetnya, serta hal-hal mengenai pemilihan umum. Berikut uraian mengenai perubahan ketatanegaraan Indonesia di era reformasi.


A.  Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden yang terjadi di era reformasi
            Setelah runtuhnya era orde baru maka di Indonesia mengalami perubahan dalam hal pemilu atau pemilihan umum. Pemilihan pada era reformasi ini pertama kali dilakukan pada tahun 1999 dan sampai saat ini sudah melakukan tiga kali pemilu dan di tahun 2014 nanti akan diadakan pemilu yang ke empat, lebih jelasnya seperti uraian dibawah ini.

a. Pemilu tahun 1999
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1999 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 7 Juni 1999 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 1999-2004. Pemilihan Umum ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan setelah runtuhnya Orde Baru dan juga yang terakhir kalinya diikuti oleh Provinsi Timor Timur. Pemilihan Umum ini diikuti oleh 48 partai politik, yang mencakup hampir semua spektrum arah politik (kecuali komunisme yang dilarang di Indonesia). Pemenang dalam pemilu ini adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), urutan kedua adalah Partai Golongan Karya (Golkar), dan urutan ketiga Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebelumnya pada saat Pak Harto mengundurkan diri sebagai Presiden RI pada 21 Mei 1998, Pak B.J. Habibi sebagai Wakil Presiden pada waktu itu langsung diangkat sebagai Presiden RI yang ke tiga oleh MPR melalui sidang istimewa. selanjutnya walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak, yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal Gus Dur. Hal ini dimungkinkan bisa terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.

Setelah menjabat selama hampir tiga tahun, banyak masalah yang dihadapi oleh Gus Dur, sehingga kemudian beliau mengumumkan pemberlakuan dekret yang berisi (1) pembubaran MPR/DPR, (2) mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dengan mempercepat pemilu dalam waktu satu tahun, dan (3) membekukan Partai Golkar sebagai bentuk perlawanan terhadap Sidang Istimewa MPR. Namun dekret tersebut tidak memperoleh dukungan, MPR pun secara resmi memakzulkan Gus Dur dan menggantikannya dengan Megawati Sukarnoputri. Dan untuk wakil presidennya sendiri adalah Bapak Hamza Haz dari Partai Persatuan Pembangunan.

b.  Pemilu tahun 2004
            Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009. Hasil akhir pemilu menunjukan bahwa Golkar mendapat suara terbanyak. Kemudian diurutan pertama ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan di urutan ketiga ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

            Kemudian untuk Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden. Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla. Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara. Satu-satunya cacat pada pergantian kekuasaan ini adalah tidak hadirnya Megawati pada upacara pelantikan Yudhoyono sebagai presiden.



c.    Pemilu tahun 2009
Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2009 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2009 atau Pileg 2009) diselenggarakan untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak di hampir seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 9 April 2009. Terdapat 38 partai yang memenuhi kriteria untuk ikut serta dalam pemilu 2009. Partai Demokrat memenangkan suara terbanyak, diikuti dengan Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Selanjutnya untuk Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto. Hal ini membawa Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) menjadi presiden untuk kedua kalinya secara berturut-turut.

d.     Kabinet-kabinet era reformasi
           
No
Nama Kabinet
Awal masa kerja
Akhir masa kerja
Pimpinan Kabinet
Jabatan
Jumlah personel
1
37 orang
2
36 orang
3
33 orang
4
37 orang
5
2014
38 orang

Daftar Kabinet Era Reformasi.
Sumber: id.wikipedia.org/wiki/Kabinet_Reformasi_Pembangunan diakses pada 14 Oktober 2013.

Untuk kabinet-kabinet yang telah diterangkan diatas secara resmi disahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) pada tahun besangkutan. Dan dalam menjalankan tuganya para Menteri ini terkadang digantikan oleh orang lain karena terjadi suatu hal serta terkadang terjadi pertukaran jabatan. Selain menteri yang membantu tugas kepresidenan, ada juga pejabat tinggi lain seperti Kejaksaan Tinggi, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Penyelidik Keuangan (BPK).


III.    Pancasila Sebagai Paradigma
 Pengertian Paradigma
Awalnya paradigma, berkembang dalam ilmu pengetahuan terutama dalam ilmu filsafat. Paradigma memiliki persamaan kata yakni sudut pandang, tolok ukur, dan kerangka pikiran yang mana di jadikan dasar untuk memecahkan suatu masalah.
Secara luas, paradigma memiliki arti kata, yakni :
·         Pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
·         Suatu asumsi – asumsi dasar dan asumsi – asumsi teoretis yang umum, sehingga merupakan suatu sumber hukum – hukum, metode, serta penerapan, dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Paradigma mengandung sudut pandang yang menjelaskan sekaligus menjawab suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan.
A.  Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang politik
  Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Pancasila sebagai paradIgma pembangunan politik, artinya bahwa nilai-nilai pancasila sebagai wujud cita-cita Indonesia diimplementasikan sebagai berikut :
  • Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya agama dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
  • Mendahulukan kepentingan rakyat/demokrasi dalam pengambilan keputusan.
  • Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan perioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan bangsa.
  • Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Nilai-nilai kejujuran, toleransi harus bersumber pada nilai-nilai ketuhanan YME.


B.  Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial budaya
     Mengandung pengertian bahwa pancasila adalah etos budaya persatuan dalam masyarakat majemuk. Semboyan Bhineka Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD 45 yang menyangkut pembangunan kebudayaan bangsa hendaknya menjadi perioritas, karena kebudayaan nasional diperlukan sebagai landasan atau media sosial yang memperkuat persatuan.

Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam dari seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kecemburuan, kesenjangan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.

C.  Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang ekonomi
    Diartikan sebagai pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, tetapi demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa, didasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Menurut Mubyarto, pengembangan ekonomi tidak bias dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan, ekonomoi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistic dengan mendasar pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas.

Tujuan ekonomi untuk memmenuhi kebutuhan manusia agar lebih sejahtera, maka ekonomi harus menghindarkan diri dari persaingan bebas, dari monopoli, ekonomi harus menghindari yang menimbulkan penderitaan manusia dan yang menimbulkan penindasan manusia satu dengan yang lain.





D.   Pancasila sebagai paradigma pembangunan IPTEK
 Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakekatnya merupakan hasil kreatifitas rohani (jiwa) manusia. Atas dasar kreatifitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang diciptakan Tuhan YME.

Tujuan dari IPTEK ialah untuk mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat manusia, maka IPTEK pada hakekatnya tidak bebas nilai, namun terikat nilai – nilai. Pancasila telah memberikan dasar nilai – nilai dalam pengembangan IPTEK, yaitu didasarkan moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

E.     Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan umat  Beragama
Pancasila sebagai paradigma pembangunan kehidupan umat beragama bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita dimata dunia Internasional.  Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama. Kemudian terjalin kerjasama guna merain dan mengisi kemerdekaan republik Indonesia.

            Namun akhir-akhir ini  bangsa Indonesia mengalami adanya suatu kemunduran, yaitu kehidupan beragama yang tidak berkemanusiaan. hal ini dapat kita lihat adanya suatu kenyataan banyak terjadinya konflik sosial pada masalah-masalah SARA, terutama pada masalah agama, sebagai contoh tragedi di Ambon, Poso, Medan, Mataram, Kupang, dan masih banyak lagi daerah yang lain yang terlihat semakin melemahnya toleransi dalam kehidupan beragama sehingga menyimpang dari asas kemanusiaan yang adil dan beradab.

            Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa untuk dapat hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia tercinta ini. Sebagai makhluk Tuhan YME manusia wajib untuk beribadah kepada Tuhan YME dimanapun mereka hidup. Akan tetapi Tuhan menghendaki kehidupan manusia yang penuh kedamaian dengan hidup berdampingan, saling menghormati, meskipun Tuhan menciptakan adanya perbedaan, berbangsa-bangsa, bergolong-golong, berkelompok, baik sosial, politik, budaya maupun etnis tidak lain untuk kehidupan yang damai berdasar pada kemanusiaan.

            Dalam Pokok Pikiran IV, negara menegaskan bahwa, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, hal ini berarti bahwa kehidupan dalam negara berdasar pada nilai-nilai ketuhanan, dengan memberikan kebebasan atas kehidupan beragama atau dengan menjamin atas demokrasi dibidang agama. Setiap agama memiliki dasar-dasar ajaran yang sesuai dengan keyakinan masing-masing dengan mendasarkan pergaulan kehidupan dalam beragama atas nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan berdasar bahwa pemeluk agama adalah bagian dari umat manusia di dunia. Maka sudah seharusnya negara Indonesia mengembangkan kehidupan beragama ke arah terciptanya kehidupan bersama yang penuh toleransi, saling menghargai berdasar pada nilai kemanusiaan yang beradab.

IV.  Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Kampus
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.

            Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus. Kehidupan kampus yang kita ketahui terdiri dari beberapa elemen, yaitu : mahasiswa, dan dosen. Sekelompok elemen tersebutlah yang mengisi kehidupan kampus setiap harinya. Fungsi dari kampus itu sendiri adalah selain untuk wadah sarana pendidikan juga sebagai tempat menimba/mendapatkan ilmu, dimana elemen mahasiswa memegang peran utama dalam mengatur, mengendalikan, dan mentaati segala peraturan yang ada di kampus. Pancasila sebagai landasan yang utama tidak hanya berlaku dalam satu unsur saja, namun terdapat dalam berbagai unsur yaitu : ilmu pengetahuan, hukum, HAM, sosial politik, ekonomi, kebudayaan, dll. Dalam arti, bahwa pancasila bisa diterapkan dan dijalankan dalam unsur-unsur tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat pada pancasila tersebut (sila ke-1 s/d sila ke-5). 

Kampus yang terdiri dari 2 elemen, tentunya memiliki jumlah kapasitas yang besar. Maksudnya adalah, dalam kampus tidak hanya terdiri dari beberapa orang namun terdiri dari ratusan bahkan ribuan orang. Tentunya setiap orang memiliki keyakinan agama yang berbeda. Seperti kita ketahui kita mengenal adanya 5 agama  (kristen, katholik, islam, budha, hindu). Sehingga perlulah pola/acuan berfikir untuk tidak melakukan sikap diskriminatif terhadap agama yang satu dengan yang lain, kaum mayoritas dengan kaum minoritas. Agar nilai-nilai agama yang kita punya tidak menimbulkan pelanggaran melainkan contoh bagi orang lain. Sebagaimana yang terdapat pada sila ke-1 dalam pancasila. 

Selain itu, setiap mahasiswa juga berhak untuk mendapatkan suatu prestasi ketika mahasiswa tersebut sudah melaksanakan kewajibannya (IPK). Hal ini berkaitan dengan nilai kemanusiaan yang terdapat dalam sila ke-2, dimana mahasiswa berhak mendapatkan haknya ketika kewajibannya sudah dilakukan. Namun perlu juga kesesuaian antara kewajiban yang dilakukan dengan hak yang diterima. Kemudian, dalam pergaulan kampus semakin sulit dibedakan antara mahasiswa yang senior dengan yang junior karena ketika golongan tersebut menyatu terkadang mempunyai sikap yang kurang sopan ketika berbicara & berperilaku. Sehingga nilai moral yang ada tidak sesuai lagi dengan perilaku yang sebagaimana mestinya. 

Banyaknya orang yang terdapat dalam kampus, juga mempunyai berbagai keanekaragaman. Contohnya: suku, bahasa, dan budaya. Keanekaragaman tersebut cenderung membuat kita terkadang malu atau bahkan tidak mengakui. Sehingga terkadang timbulah suatu perpecahan antar mahasiswa, walaupun tidak dalam skala yang besar. Paradigma yang seharusnya dilakukan adalah menjadikan keanekaragaman ini sebagai landasan bahwa semua orang dapat menyatu, menghargai, dan mengakui  walaupun terdapat beberapa perbedaan dalam hal bahasa dan budayanya. Paradigma tersebut telah tertanam dalam pancasila sila ke-3 sebagai nilai persatuan. 

Kemudian, kampus yang adalah sebagai wadah tentunya tidak secara langsung berdiri sendiri. Pasti ada proses dan orang yang memegang peranan dalam hal tersebut. Maka, antara pihak kampus dengan mahasiswa yang ada didalamnya harus mempunyai sikap yang transparan dan bijaksana. Sehingga tidak menimbulkan konflik antara kedua lapisan tersebut. Paradigmanya adalah agar tercapainya suatu tujuan yaitu pendidikan yang bermutu dan berkualitas baik, mempunyai makna bahwa pendidikan dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa seperti yang tertuang dalam pancasila sila ke-4 sebagai nilai kerakyatan. 

Seiring dengan perkembangan jaman dimana terjadi perpindahan orde dari orde lama ke orde baru, nilai-nilai pancasila pun semakin dilupakan. Padahal dengan pancasila tersebutlah segala sesuatunya menjadi sangat berharga. Pancasila yang terdapat dalam unsur ilmu pengetahuan berkaitan juga dengan kehidupan kampus, karena kampus sendiri mempunyai tujuan yang berkaitan dalam ilmu pengetahuan. Paradigma kehidupan yang terdapat dalam kampus adalah dimana dalam setiap kehidupan sehari-harinya terdapat interaksi antara dosen dengan mahasiswa . Sesuai dengan nilai keadilan yang terdapat dalam sila ke-5, menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hubungannya apa?  Kampus sebagai wadah yang tepat dalam mendapatkan ilmu, menandakan bahwa dosen adalah seorang pengajar dan mahasiswa adalah sebagai pelajar. Artinya,dosen harus mensejahterakan mahasiswanya dengan menuangkan ilmu yang dia punya kepada mahasiswanya tanpa harus melakukan perbedaan dalam mendapatkan ilmu agar terciptanya suatu elemen mahasiswa yang pintar, radikal, dan berkompeten dalam bidangnya. 

Jadi, pancasila sebagai landasan yang utama harus dijaga, dilakukan, dan ditaati nilai-nilainya agar setiap nilainya tersebut dapat membawa bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat dan sederajat dengan negara lainnya.

Menurut kelompok saya, pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus adalah seperti contoh-contoh paradigma pancasila diatas kehidupan kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan tatanan Negara. Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan pembangunan seperti tatanan Negara yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama. Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama. Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahsiswa harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar