Daftar Isi
I.
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
-
Hak
Asasi Manusia Di
Indonesia..................................................................................1
-
Realisasi
Hak Asasi Manusia di
Indonesia...............................................................2
-
Hak
Asasi Manusia di Luar
Negeri..............................................................................3
II.
REFORMASI KETATANEGARAAN INDONESIA
-
Pengertian
Reformasi....................................................................................................10
-
Latar
Belakang Timbulnya Gerakan Reformasi..................................................11
-
Kronologi
Reformasi di Indonesia...........................................................................12
-
Tokoh-tokoh
Penting Dalam Reformasi Indonesia..........................................13
-
Perubahan
Ketatanegaraan Republik Indonesia Era Reformasi.................15
III.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA
-
Pengertian
Paradigma.................................................................................................18
-
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangun Bidang Politik..........................19
-
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangun Bidang Sosial Budaya...........20
-
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangun Bidang Ekonomi......................20
-
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangun Bidang IPTEK.............................21
-
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangun Bidang Kehidupan Umat Beragama............................................................................................................................21
IV.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN KAMPUS
-
Pancasila
Sebagai Paradigma Kehidupan Kampus...........................................22
Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan untuk
Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan Rahmat dan Hidayahnya Laporan ini
dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai waktu yang telah direncanakan.
Penyusunan Laporan ini dibuat untuk
memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Pendidikan Pancasila Universitas
Gunadarma. Laporan ini juga merupakan tugas mahasiswa yang dapat dimanfaatkan
untuk menambah ilmu pengetahuan oleh yang membacanya, dan juga bisa dijadikan
motivasi untuk lebih menambah pengetahuan tentang Pendidikan Pancasila.
Laporan ini tentu masih jauh untuk
dikatakan sempurna, hal ini karena keterbatasan kami dalam menguasai wawasan
dan ilmu pengetahuan yang masih sangat terbatas. Walaupun demikian kami
berharap semoga penyusunan laporan karya ilmiah ini dapat menjadi salah satu
referensi pengetahuan bagi teman-teman Universitas Gunadarma umumnya.
Akhir kata semoga laporan ini dapat
bermanfaat untuk kita semua.
Depok, 18 maret 2016
Penyusun
|
I.
Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi
Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak
Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia
tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan
falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan
berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak
akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia
yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni:
1. Undang – Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
a)
Hak
– hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan
pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
b)
Hak
– hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu,
hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
c)
Hak
– hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk
mendirikan partai politik.
d)
Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights
of legal equality).
e)
Hak
– hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak
untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
f)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan
dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan,
penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi
Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998.
·
Realisasi Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Bagaimana
penerapan HAM (Hak
Asasi Manusia) di Indonesia Jika
dilihat dari kehidupan sehari hari hak asasi manusia di Indonesia hanya berupa
kebebasan hidup dan jaminan hidup dari siksaan dan dari kekerasan fisik saja.
Sedangkan hal hal lain tentang yang membahas HAM tersebut tidak diperhatikan
seperti contoh ; penderitaan kaum tidak mampu, pendidikan dan tentang
kepercayaan seseorang atau keyakinan.
1. Kaum
Kurang Mampu
Untuk kaum tidak mampu seperti
penderitaan mereka kurang ada yang memperhatikan seperti yang ada pada undang
undang bahwa mereka dilindungi oleh Negara, menurut saya Negara dan pemerintah
itu mempunyai kesibukan sendiri jadi tidak terlalu memperhatikan UUD tersebut
maka tidak ada yang mengurusi oarng miskin tadi jangankan Negara sesama
masyarakat saja masa bodo, rata rata pergaulan masyarakat di Indonesia setara
maksudnya, orang kaya hanya bergaul pada orang kaya dan orang miskin hanya
bergaul pada orang miskin, meskipun mayoritas selalu seperti itu tetapi ada
juga yang tidak seperti orang yang mampu memberikan sumbangan atau fasilitas
untuk orang yang tidak mampu. Tetapi bagi orang yang tidak mampu kebanyakan
memafaatkan kebaikan orang tersebut sebagai biaya hidup sehari hari tidak
memikirkan cara agar hidupnya bisa berkembang.
2. Pendidikan
Dalam hak
asasi manusia ini juga membahas tetang setiap
orang berhak memiliki atau mendapatkan pendidikan sama seperti yang lain, untuk
di Indonesia dalam penerapan HAM untuk pendidikan masih kurang umumnya dalam
pendidikan diluar daerah, khususnya di luar kota kota besar di Indonesia.Banyak anak anak yang ingin bersekolah
tetapi tidak cukup biaya atau tidak adanya sekolah didaerah tersebut.
Kebanyakan orang tua disana mengiginkan anaknya dapat menghasikan uang saja
tanpa adanya pendidikan atau sekolah, sedangkan pada kota kota besar HAM dalam
pendidikan ini banyak dilanggar oleh institut pendidikan itu sendiri seperti
pada peneriamaan calon siswa atau mahasiswa yang pas-pasan, mereka pandai
tetapi tidak bisa masuk pada sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri karena
banyak diantara badan pendidikan tadi lebih memihak pada uangnya saja sedangkan
kualitas bagi orang yang kurang mampu mereka hanya menjadi cadangan saja.
3. Dalam
Hal Keyakinan
Dalam hal
keyakinan disini membahas tentang kebebasan seseorang dalam beragama dan
menjalani agamanya masing masing khususnya di Indonesia yang mayoritas
penduduknya beragama muslim, di sini perlu di perhatikan bahwa mayoritas
bukanlah yang mempunyai atau berkuasa. Di Indonesia banyak sekali khasus dalam
hal keyakikan yang dilakukan sebagian kelompok kelompok yang tidak bertanggung
jawab dan tidak memiliki etika yang menistakan agama seseorang dan mengangap
remeh orang tersebut. Pada hal ini menurut kami setiap
orang berhak memeluk agamanya masing masing seperti dalam UUD yang membahas
tentang kebebasan memeluk agamanya masing masing dan orang tersebut dapat
mempertanggung jawabkan perbuatanya pada Tuhannya nanti.
Hak Asasi Manusia di Luar Negeri
Sejarah
serta perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas
pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut
antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas
pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut
antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates
(470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan
jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat
untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui
nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan
pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga
negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai
negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama
bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan
tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil
disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen
tersebut adalah sebagai berikut :
A.
MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang
dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak
sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang
Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang
akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang
disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna
Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan
kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta
kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya,
kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan
kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan
dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan
terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang
derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
a)
Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati
kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
b)
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk
memberikan hak-hak sebagi berikut :
Ø
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati
hak-hak penduduk.
Ø
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa
bukti dan saksi yang sah.
Ø
Seseorang
yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa
perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
Ø
Apabila
seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan
mengoreksi kesalahannya.
B. PETITION
OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi
pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini
diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
a) Pajak dan pungutan
istimewa harus disertai persetujuan.
b) Warga negara tidak boleh dipaksakan
menerima tentara di rumahnya.
c) Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam
keadaan damai.
C. HOBEAS
CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang
yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah
sebagai berikut :
a)
Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2
hari setelah penahanan.
b)
Alasan
penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
D.
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan
undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen
Inggris, yang isinya mengatur tentang :
a)
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b)
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c)
Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus
seizin parlemen.
d)
Hak
warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
e)
Parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704)
yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik
(life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat
Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran
John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF
INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi
Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu
deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian,
merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan
“Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta.
Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan
kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika
manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan
bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke
berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak
dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai
negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam
konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu
memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson
presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi
manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat
tanggal 6 Januari 1941 yakni :
1.
Kebebasan
untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
2.
Kebebasan
memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
3.
Kebebasan
dari rasa takut (freedom from fear).
4.
Kebebasan
dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-
kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan
melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia.
Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia
untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt
ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
4. Sejarah
Singkat Masa Perbudakan Afrika – Amerika
Bangsa
kulit hitam pertama kali dijual dan diperdagangkan ke selatan Amerika sejak 1607 hingga 1807 ketika
akhirnya pengimporan tersebut dilarang. Setelah Abraham
Lincolnyang menentang perbudakan dilantik
sebagai Presiden AS pada 1860, perbudakan pun dihapuskan pada 1863 melalui
status hukum.
Meski demikian, perbedaan ras masih
terasa hingga akhirnya sekitar awal dan pertengahan abad
ke-20, rakyat kulit hitam mulai bangkit
melawan diskriminasi terhadap suku mereka. Puncaknya terjadi pada tahun 1960-an dengan
munculnya Gerakan (HAM) Hak Asasi Manusia di
bawah pimpinan Dr. Martin Luther King, Jr. dan Roy Wilkins sehingga
kini rakyat kulit hitam di AS telah mendapatkan kehidupan dan perlakuan yang
jauh lebih baik. Keadaan ekonomi dan tingkatan mereka dalam masyarakat juga
telah menjadi lebih baik. Walaupun begitu, secara kolektif, mereka masih saja
kalah dibandingkan dengan rakyat kulit putih dalam bidang-bidang tersebut.
Banyak masalah sosial seperti akses kesehatan yang kurang dan kesulitan
mendapatkan pekerjaan juga masih melekat pada warga kulit hitam di AS.
5.
Hak
Asasi Manusia di Perancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis
dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu
dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal
dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan
mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada
tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau
kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya
Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua
hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang
kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam
konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir
besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang
tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan
pihak lain.
4) Warga
Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain
menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia
merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya
kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya
kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya
kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya
kemerdekaan hak milik.
14) Adanya
kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
6.
Hak
Asasi Manusia oleh PBB
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah
pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948
Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima
baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION
OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang
terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut,
48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya
absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak
Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights
antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1. Hidup
2. Kemerdekaan dan keamanan badan
3. Diakui kepribadiannya
4. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut
hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di
muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
5. Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6. Mendapatkan asylum
7. Mendapatkan suatu kebangsaan
8. Mendapatkan hak milik atas benda
9. Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan
dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut serta
dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan
Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha
sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar
memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan
yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian,
namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
II. Reformasi Ketatanegaraan Indonesia
A.
Pengertian Reformasi
Reformasi secara etimologis berasal dari kata “reformation” dengan akar kata “reform” yang bermakna pembaharuan
atau perubahan. Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu
sistem yang telah ada pada suatu masa. Sedangkan menurut arti kata dalam bahasa Indonesia pengertian Reformasi adalah perubahan secara drastis
untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat
atau negara. Di Indonesia sendiri, kata Reformasi umumnya merujuk kepada
gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan Presiden Soeharto
atau era setelah Orde Baru.
B.Latar belakang timbulnya gerakan reformasi
Dimulai dari
bidang politik, dalam UUD 1945 Pasal 2 disebutkan bahwa “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Secara de jure kedaulatan
tersebut dilakukan oleh MPR sebagai wakil-wakil dari rakyat, tetapi secara de
facto anggota MPR sudah diatur dan direkayasa, sehingga sebagian anggota MPR
itu diangkat berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme). Keadaan ini
mengakibatkan ketidakpercayaan kepada institusi pemerintahan, DPR, dan MPR yang
menimbulkan munculnya gerakan reformasi. Gerakan Reformasi menuntut untuk
dilakukan reformasi total di segala bidang, dan juga menuntut agar dilakukan
pembaharuan terhadap lima paket UU
politik yang dianggap menjadi sumber ketidakadilan, di antaranya:
·
UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum,
·
UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR/MPR,
·
UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya,
·
UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum,
·
UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa.
Untuk bidang
hukum, terdapat pelaksanaan hukum era pemerintahan Orde Baru yang terdapat
banyak ketidakadilan. Misalnya, kekuasaan kehakiman yang dinyatakan pada pasal
24 UUD 1945 bahwa kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari
kekuasaan pemerintah (eksekutif). Namun pada kenyataannya kekuasaan kehakiman
di bawah kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, pengadilan sangat sulit
mewujudkan keadilan bagi rakyat, karena hakim-hakim harus melayani kehendak
penguasa. Sejak munculnya gerakan reformasi yang dimotori oleh kalangan
mahasiswa, masalah hukum juga menjadi salah satu tuntutannya. Masyarakat
menghendaki adanya reformasi di bidang hukum agar dapat mendudukkan
masalah-masalah hukum pada posisi sebenarnya agar siap menerima era
globalisasi.
Dalam bidang
ekonomi dan sosial, ketika itu terjadi krisis finansial Asia yang menyebabkan
ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidakpuasan masyarakat
Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan
terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organisasi
mahasiswa di berbagai Indonesia. Akibatnya banyak perusahaan yang ditutup
sehingga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan angka pengangguran meningkat
tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana.
Dari krisis
ekonomi dan politik pada masa pemerintahan orde baru berdampak pula pada
kehidupan sosial di Indonesia. Muncul peristiwa pembunuhan dukun santet di
Situbondo, perang saudara di Ambon, peristiwa Sampit, beredar luasnya narkoba,
meningkatnya kejahatan, pembunuhan, pelacuran. Hal tersebut semakin memperkuat
niat mahasiswa untuk segera mengumandangkan reformasi.
C. Kronologi reformasi di Indonesia
Reformasi
Indonesia jika dipandang secara umum diakibatkan karena krisis ekonomi dunia
pada akhir abad 20, Indonesia salah satu negara yang terkena dampak krisis ini.
Dimulai pada tanggal 22 Januari 1998 angka rupiah tembus 17.000,- per dolar AS
dan IMF (Dana Moneter Internasional) tidak menunjukkan rencana bantuannya untuk
Indonesia. Kemudian awal Maret terdapat dua puluh mahasiswa Universitas
Indonesia mendatangi Gedung DPR/MPR untuk menyatakan penolakan terhadap pidato
pertanggungjawaban presiden yang disampaikan pada Sidang Umum MPR dan
menyerahkan agenda reformasi nasional.
Hal tersebut
ditanggapi Presiden Soeharto tepatnya Pada 15 April 1998 agar mahasiswa
mengakhiri protes dan kembali ke kampus karena sepanjang bulan ini mahasiswa
dari berbagai perguruan tinggi swasta ataupun negeri melakukan unjuk rasa
menuntut dilakukannya reformasi politik. Tiga hari kemudian yaitu pada 18 April
1998, Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI Jendral Purn. Wiranto dan
14 menteri Kabinet Pembangunan VII mengadakan dialog dengan mahasiswa di Pekan
Raya Jakarta namun cukup banyak perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang menolak dialog tersebut. Sehingga sia-sia pula
diadakan dialog antara perwakilan Pemerintah dan Mahasiswa.
Awal Mei 1998 mulailah terjadi
puncak aksi dari mahasiswa, akibat krisis ekonomi yang semakin carut marut pada
tanggal 2 Mei sampai dengan 21 Mei 1998 terjadi banyak demonstrasi dan bentrok
antara mahasiswa dengan militer atau kepolisian, akibatnya tidak kurang 11
Mahasiswa meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami cidera. Peristiwa
tersebut sungguh memilukan bagi Bangsa Indonesia saat itu. Sebagai klimaksnya
yakni tanggal 21 Mei 1998 Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Amien Rais dan
cendekiawan Nurcholish Madjid (almarhum) pada pagi dini hari menyatakan, "Selamat tinggal pemerintahan lama dan
selamat datang pemerintahan baru". Setelah itu Presiden Soeharto
mengumumkan pengunduran dirinya pada pukul 09.00 WIB dan beliau mengucapkan
terima kasih serta mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia lalu meninggalkan
halaman Istana Merdeka didampingi ajudannya.
D.
Tokoh-tokoh
penting dalam reformasi di Indonesia
Tidak
mungkin dalam peristiwa besar seperti Reformasi Indonesia tanpa dipelopori oleh
tokoh-tokoh besar bangsa. Tokoh ini sangatlah kritis dalam menyikapi era orde
baru atau masa Presiden Soeharto, mereka juga sanggup menggerakkan ribuan
mahasiswa untuk melakukan protes dan demo kepada Pemerintahan walaupun
dibayang-bayangi pihak keamanan Indonesia. Demi semangat perubahan untuk
Indonesia maka reformasi pun tidak bisa terelakkan lagi, dan berikut
tokoh-tokoh penting dalam Reformasi Indonesia :
1.
Abdurrahman Wahid
Abdurrahman
Wahid atau yang akrab dipanggil Gus Dur, adalah pemimpin Nahdhatul
Ulama, sebuah ormas Islam terbesar di Indonesia. Gus Dur memiliki
karisma yang kuat. Selain ulama, beliau juga negarawan yang memiliki
wawasan tentang pentingnya pluralisme bangsa. Gus Dur adalah salah satu
dari tokoh-tokoh reformasi yang membawa dampak banyak bagi
Indonesia. Gus Dur juga yang mencentuskan pertemuan Ciganjur yang
dihadiri oleh Megawati, Sir Sultan Hamengkubuwono X, dan Amien
Rais. Selanjutnya, tokoh-tokoh reformasi yang hadir di Ciganjur
menamai dirinya sebagai kelompok Poros Tengah yang bertekad menggulirkan agenda reformasi
di Indonesia. Pada masa pemilu pertama di awal orde reformasi, Gus
Dur dijagokan menjadi calon presiden RI oleh tokoh-tokoh reformasi
dari PKB dan disokong penuh oleh kelompok Poros Tengah. Akhirnya,
Gus Dur ditunjuk sebagai Presiden RI menggantikan BJ Habibie,
sedangkan Megawati diangkat menjadi wakil presiden mendampingi Gus Dur.
Namun di tengah masa pemerintahnya, Gus Dur dicopot mandatnya oleh
MPR.
2. Sri
Sultan Hamengkubuwono X
Sri Sultan
Hamengkubuwono X merupakan sosok Raja Yogyakarta yang memiliki peran
penting mempersatukan bangsa ini agar tetap bersatu, karena sejak krisis
moneter Indonesia mengalami ancaman disintregrasi. Apalagi, sejak Timor
Timur lepas dari pangkuan ibu pertiwi, memicu timbulnya separatisme
di beberapa tempat di Indonesia. Banyak yang tidak tahu, bahwa
beliau juga merupakan bagian dari tokoh-tokoh reformasi. Pada masa menjelang
reformasi, Sri Sultan sering turun ke jalan menenangkan demonstran agar tak
bertindak anarkis, terutama di Yogyakarta sehingga membawa dampak baik bagi
masyarakat Yogyakarta sendiri.
Sebagai salah
satu tokoh yang tergabung dalam tokoh-tokoh reformasi, beliau lebih
berperan sebagai pengendali massa. Berkat itulah, setelah reformasi,
Sri Sultan ditunjuk menjabat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
bersama Sri Paku Alam IX menggantikan gubernur sebelumnya Sri Paku
Alam VIII yang telah wafat.
3. Megawati
Soekarno Putri
Megawati
Soekarno Putri merupakan simbol dari perlawan terhadap rezim orde baru. Saat
jabatan ketua PDI digulingkan sepihak oleh Soeryadi yang disokong oleh rezim
orde baru, Megawati pun mendirikan partai baru yang diberi nama Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sejak itu, Megawati berjarak dengan
rezim Soeharto. Pada era reformasi, pemeran dalam tokoh-tokoh
reformasi ini memiliki peran yang cukup penting. Beliau merancang kembali
nilai-nilai nasionalisme dan demokrasi. Pada pemilu legislatif, partai yang
didirikan Megawati memperoleh banyak suara, bahkan mengalahkan
Golkar. Megawati pun ditunjuk sebagai wakil presiden mendamping Gus Dur dan
beliau didukung oleh banyak tokoh-tokoh reformasi lainnya. Dua tahun
berikutnya, Megawati naik menjadi presiden menggantikan kedudukan Gus Dur yang
dicopot mandatnya oleh MPR, dan menunjuk Hamzah Haz sebagai wakil presiden
untuk mendampingi Megawati melanjutkan pemerintahan.
4. Amien Rais
Amien Rais
merupakan salah satu dari tokoh-tokoh reformasi yang hadir dari dunia kampus.
Amien Rais juga punya andil dalam menggulingkan rezim Soeharto. Beliau
merupakan sosok pencetus berdirinya kelompok Poros Tengah yang dideklarasikan
di Ciganjur, tempat kediaman Gus Dur. Awal-awal menjelang rezim orde baru
runtuh, Amien Rais selalu turun ke jalan bergabung dengan demonstran mahasiswa.
Orasi-orasi yang dilontarkan Amien Rais begitu cerdas. Beliau
menawarkan perubahan demokrasi Indonesia yang lebih modern. Saat
banyak partai bermunculan, Amien Rais juga mendeklarasikan partainya, yakni
Partai Amanat Nasional. Pada era reformasi, PAN merupakan salah satu partai
papan atas sehingga beliau juga sempat menjabat sebagai ketua MPR.
E. Perubahan Ketatanegaraan Republik Indonesia Era Reformasi
Di era
reformasi terjadi banyak perubahan dalam tatanan ketatanegaraan Indonesia,
mulai dari perubahan presiden dan kabinetnya, serta hal-hal mengenai pemilihan
umum. Berikut uraian mengenai perubahan ketatanegaraan Indonesia di era
reformasi.
A. Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden yang terjadi di era reformasi
Setelah
runtuhnya era orde baru maka di Indonesia mengalami perubahan dalam hal pemilu
atau pemilihan umum. Pemilihan pada era reformasi ini pertama kali dilakukan
pada tahun 1999 dan sampai saat ini sudah melakukan tiga kali pemilu dan di tahun
2014 nanti akan diadakan pemilu yang ke empat, lebih jelasnya seperti uraian
dibawah ini.
a. Pemilu
tahun 1999
Pemilihan Umum
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1999 diselenggarakan
secara serentak pada tanggal 7 Juni 1999 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun
DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 1999-2004. Pemilihan Umum ini
merupakan yang pertama kali diselenggarakan setelah runtuhnya Orde Baru dan
juga yang terakhir kalinya diikuti oleh Provinsi Timor Timur. Pemilihan Umum
ini diikuti oleh 48 partai politik, yang mencakup hampir semua spektrum arah
politik (kecuali komunisme yang dilarang di Indonesia). Pemenang dalam pemilu
ini adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), urutan kedua adalah
Partai Golongan Karya (Golkar), dan urutan ketiga Partai Persatuan Pembangunan
(PPP).
Sebelumnya
pada saat Pak Harto mengundurkan diri sebagai Presiden RI pada 21 Mei 1998, Pak
B.J. Habibi sebagai Wakil Presiden pada waktu itu langsung diangkat sebagai
Presiden RI yang ke tiga oleh MPR melalui sidang istimewa. selanjutnya walaupun
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak, yang diangkat
menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri,
melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid atau yang lebih
dikenal Gus Dur. Hal ini dimungkinkan bisa terjadi karena Pemilu 1999 hanya
bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan
presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.
Setelah
menjabat selama hampir tiga tahun, banyak masalah yang dihadapi oleh Gus Dur,
sehingga kemudian beliau mengumumkan pemberlakuan dekret yang berisi (1)
pembubaran MPR/DPR, (2) mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dengan
mempercepat pemilu dalam waktu satu tahun, dan (3) membekukan Partai Golkar sebagai
bentuk perlawanan terhadap Sidang Istimewa MPR. Namun dekret tersebut tidak
memperoleh dukungan, MPR pun secara resmi memakzulkan Gus Dur dan
menggantikannya dengan Megawati Sukarnoputri. Dan untuk wakil presidennya
sendiri adalah Bapak Hamza Haz dari Partai Persatuan Pembangunan.
b. Pemilu tahun 2004
Pemilihan
Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004
untuk memilih 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 128 anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD
Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009. Hasil
akhir pemilu menunjukan bahwa Golkar mendapat suara terbanyak. Kemudian
diurutan pertama ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan di
urutan ketiga ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian
untuk Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih
langsung presiden dan wakil presiden. Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo
Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak
ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran
kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara
Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf
Kalla. Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi
Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara.
Satu-satunya cacat pada pergantian kekuasaan ini adalah tidak hadirnya Megawati
pada upacara pelantikan Yudhoyono sebagai presiden.
c.
Pemilu tahun
2009
Pemilihan umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah 2009 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2009 atau Pileg 2009)
diselenggarakan untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode
2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak di hampir seluruh
wilayah Indonesia pada tanggal 9 April 2009. Terdapat 38 partai yang memenuhi
kriteria untuk ikut serta dalam pemilu 2009. Partai Demokrat memenangkan suara
terbanyak, diikuti dengan Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-P).
Selanjutnya
untuk Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang
Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan
memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo
Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto. Hal ini membawa Pak SBY (Susilo
Bambang Yudhoyono) menjadi presiden untuk kedua kalinya secara berturut-turut.
d.
Kabinet-kabinet
era reformasi
No
|
Nama Kabinet
|
Awal masa kerja
|
Akhir masa kerja
|
Pimpinan Kabinet
|
Jabatan
|
Jumlah personel
|
1
|
37
orang
|
|||||
2
|
36
orang
|
|||||
3
|
33
orang
|
|||||
4
|
37
orang
|
|||||
5
|
2014
|
38
orang
|
Daftar Kabinet Era Reformasi.
Sumber: id.wikipedia.org/wiki/Kabinet_Reformasi_Pembangunan diakses pada 14
Oktober 2013.
Untuk
kabinet-kabinet yang telah diterangkan diatas secara resmi disahkan melalui
Keputusan Presiden (Kepres) pada tahun besangkutan. Dan dalam menjalankan
tuganya para Menteri ini terkadang digantikan oleh orang lain karena terjadi
suatu hal serta terkadang terjadi pertukaran jabatan. Selain menteri yang
membantu tugas kepresidenan, ada juga pejabat tinggi lain seperti Kejaksaan
Tinggi, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Penyelidik
Keuangan (BPK).
III. Pancasila Sebagai Paradigma
Pengertian Paradigma
Awalnya
paradigma, berkembang dalam ilmu pengetahuan terutama dalam ilmu filsafat.
Paradigma memiliki persamaan kata yakni sudut pandang, tolok ukur, dan kerangka
pikiran yang mana di jadikan dasar untuk memecahkan suatu masalah.
Secara luas, paradigma memiliki arti
kata, yakni :
·
Pandangan mendasar dari para ilmuwan
tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
·
Suatu asumsi – asumsi dasar dan
asumsi – asumsi teoretis yang umum, sehingga merupakan suatu sumber hukum –
hukum, metode, serta penerapan, dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat
menentukan sifat, ciri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Paradigma mengandung sudut pandang
yang menjelaskan sekaligus menjawab suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan.
A. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
bidang politik
Manusia
Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku
politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia
maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu
menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai
paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Pancasila
sebagai paradIgma pembangunan politik, artinya bahwa nilai-nilai pancasila
sebagai wujud cita-cita Indonesia diimplementasikan sebagai berikut :
- Penerapan
dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya agama
dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
- Mendahulukan
kepentingan rakyat/demokrasi dalam pengambilan keputusan.
- Melaksanakan
keadilan sosial dan penentuan perioritas kerakyatan berdasarkan konsep
mempertahankan kesatuan bangsa.
- Dalam
pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan
yang adil dan beradab.
- Nilai-nilai
kejujuran, toleransi harus bersumber pada nilai-nilai ketuhanan YME.
B.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan bidang sosial budaya
Mengandung pengertian bahwa pancasila
adalah etos budaya persatuan dalam masyarakat majemuk. Semboyan Bhineka Tunggal
Ika dan pelaksanaan UUD 45 yang menyangkut pembangunan kebudayaan bangsa
hendaknya menjadi perioritas, karena kebudayaan nasional diperlukan sebagai
landasan atau media sosial yang memperkuat persatuan.
Berdasar sila persatuan Indonesia,
pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai
sosial dan budaya-budaya yang beragam dari seluruh wilayah Nusantara menuju
pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan
terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia
sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan
demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan
kecemburuan, kesenjangan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
C. Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang ekonomi
Diartikan
sebagai pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, tetapi demi
kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa, didasarkan atas kekeluargaan
seluruh bangsa. Menurut Mubyarto, pengembangan ekonomi tidak bias dipisahkan
dengan nilai-nilai moral kemanusiaan, ekonomoi kerakyatan yaitu ekonomi yang
humanistic dengan mendasar pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas.
Tujuan ekonomi untuk memmenuhi
kebutuhan manusia agar lebih sejahtera, maka ekonomi harus menghindarkan diri
dari persaingan bebas, dari monopoli, ekonomi harus menghindari yang
menimbulkan penderitaan manusia dan yang menimbulkan penindasan manusia satu
dengan yang lain.
D. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
IPTEK
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakekatnya
merupakan hasil kreatifitas rohani (jiwa) manusia. Atas dasar kreatifitas
akalnya, manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang
diciptakan Tuhan YME.
Tujuan dari IPTEK ialah untuk mewujudkan
kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat manusia, maka IPTEK pada
hakekatnya tidak bebas nilai, namun terikat nilai – nilai. Pancasila telah
memberikan dasar nilai – nilai dalam pengembangan IPTEK, yaitu didasarkan moral
ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
E.
Pancasila sebagai
Paradigma Pengembangan Kehidupan umat Beragama
Pancasila sebagai
paradigma pembangunan kehidupan umat beragama bangsa Indonesia sejak dulu
dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi
cermin kepribadian bangsa kita dimata dunia Internasional. Indonesia
adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari
beberapa suku, etnis, bahasa dan agama. Kemudian terjalin kerjasama guna merain
dan mengisi kemerdekaan republik Indonesia.
Namun akhir-akhir ini bangsa Indonesia mengalami adanya suatu kemunduran,
yaitu kehidupan beragama yang tidak berkemanusiaan. hal ini dapat kita lihat
adanya suatu kenyataan banyak terjadinya konflik sosial pada masalah-masalah
SARA, terutama pada masalah agama, sebagai contoh tragedi di Ambon, Poso,
Medan, Mataram, Kupang, dan masih banyak lagi daerah yang lain yang terlihat
semakin melemahnya toleransi dalam kehidupan beragama sehingga menyimpang dari
asas kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa
untuk dapat hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia
tercinta ini. Sebagai makhluk Tuhan YME manusia wajib untuk beribadah kepada
Tuhan YME dimanapun mereka hidup. Akan tetapi Tuhan menghendaki kehidupan
manusia yang penuh kedamaian dengan hidup berdampingan, saling menghormati,
meskipun Tuhan menciptakan adanya perbedaan, berbangsa-bangsa,
bergolong-golong, berkelompok, baik sosial, politik, budaya maupun etnis tidak
lain untuk kehidupan yang damai berdasar pada kemanusiaan.
Dalam Pokok Pikiran IV, negara menegaskan bahwa, Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa, atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, hal ini berarti
bahwa kehidupan dalam negara berdasar pada nilai-nilai ketuhanan, dengan
memberikan kebebasan atas kehidupan beragama atau dengan menjamin atas
demokrasi dibidang agama. Setiap agama memiliki dasar-dasar ajaran yang sesuai
dengan keyakinan masing-masing dengan mendasarkan pergaulan kehidupan dalam
beragama atas nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan berdasar bahwa pemeluk
agama adalah bagian dari umat manusia di dunia. Maka sudah seharusnya negara
Indonesia mengembangkan kehidupan beragama ke arah terciptanya kehidupan
bersama yang penuh toleransi, saling menghargai berdasar pada nilai kemanusiaan
yang beradab.
IV.
Pancasila
sebagai Paradigma Kehidupan Kampus
Pancasila
sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan
berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan,
kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
Pada
kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pancasila sebagai paradigma
kehidupan kampus. Kehidupan kampus yang kita ketahui terdiri dari beberapa
elemen, yaitu : mahasiswa, dan dosen. Sekelompok elemen tersebutlah yang
mengisi kehidupan kampus setiap harinya. Fungsi dari kampus itu sendiri adalah
selain untuk wadah sarana pendidikan juga sebagai tempat menimba/mendapatkan
ilmu, dimana elemen mahasiswa memegang peran utama dalam mengatur,
mengendalikan, dan mentaati segala peraturan yang ada di kampus. Pancasila
sebagai landasan yang utama tidak hanya berlaku dalam satu unsur saja, namun
terdapat dalam berbagai unsur yaitu : ilmu pengetahuan, hukum, HAM, sosial
politik, ekonomi, kebudayaan, dll. Dalam arti, bahwa pancasila bisa diterapkan
dan dijalankan dalam unsur-unsur tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang
terdapat pada pancasila tersebut (sila ke-1 s/d sila ke-5).
Kampus yang
terdiri dari 2 elemen, tentunya memiliki jumlah kapasitas yang besar. Maksudnya
adalah, dalam kampus tidak hanya terdiri dari beberapa orang namun terdiri dari
ratusan bahkan ribuan orang. Tentunya setiap orang memiliki keyakinan agama
yang berbeda. Seperti kita ketahui kita mengenal adanya 5
agama (kristen, katholik, islam, budha, hindu). Sehingga perlulah
pola/acuan berfikir untuk tidak melakukan sikap diskriminatif terhadap agama
yang satu dengan yang lain, kaum mayoritas dengan kaum minoritas. Agar
nilai-nilai agama yang kita punya tidak menimbulkan pelanggaran melainkan
contoh bagi orang lain. Sebagaimana yang terdapat pada sila ke-1 dalam
pancasila.
Selain itu,
setiap mahasiswa juga berhak untuk mendapatkan suatu prestasi ketika mahasiswa
tersebut sudah melaksanakan kewajibannya (IPK). Hal ini berkaitan dengan nilai
kemanusiaan yang terdapat dalam sila ke-2, dimana mahasiswa berhak mendapatkan
haknya ketika kewajibannya sudah dilakukan. Namun perlu juga kesesuaian antara
kewajiban yang dilakukan dengan hak yang diterima. Kemudian, dalam pergaulan
kampus semakin sulit dibedakan antara mahasiswa yang senior dengan yang junior
karena ketika golongan tersebut menyatu terkadang mempunyai sikap yang kurang
sopan ketika berbicara & berperilaku. Sehingga nilai moral yang ada tidak
sesuai lagi dengan perilaku yang sebagaimana mestinya.
Banyaknya orang
yang terdapat dalam kampus, juga mempunyai berbagai keanekaragaman. Contohnya:
suku, bahasa, dan budaya. Keanekaragaman tersebut cenderung membuat kita
terkadang malu atau bahkan tidak mengakui. Sehingga terkadang timbulah suatu
perpecahan antar mahasiswa, walaupun tidak dalam skala yang besar. Paradigma
yang seharusnya dilakukan adalah menjadikan keanekaragaman ini sebagai landasan
bahwa semua orang dapat menyatu, menghargai, dan mengakui walaupun
terdapat beberapa perbedaan dalam hal bahasa dan budayanya. Paradigma tersebut
telah tertanam dalam pancasila sila ke-3 sebagai nilai persatuan.
Kemudian,
kampus yang adalah sebagai wadah tentunya tidak secara langsung berdiri
sendiri. Pasti ada proses dan orang yang memegang peranan dalam hal tersebut.
Maka, antara pihak kampus dengan mahasiswa yang ada didalamnya harus mempunyai
sikap yang transparan dan bijaksana. Sehingga tidak menimbulkan konflik antara
kedua lapisan tersebut. Paradigmanya adalah agar tercapainya suatu tujuan yaitu
pendidikan yang bermutu dan berkualitas baik, mempunyai makna bahwa pendidikan
dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa seperti yang tertuang dalam
pancasila sila ke-4 sebagai nilai kerakyatan.
Seiring dengan
perkembangan jaman dimana terjadi perpindahan orde dari orde lama ke orde baru,
nilai-nilai pancasila pun semakin dilupakan. Padahal dengan pancasila
tersebutlah segala sesuatunya menjadi sangat berharga. Pancasila yang terdapat
dalam unsur ilmu pengetahuan berkaitan juga dengan kehidupan kampus, karena
kampus sendiri mempunyai tujuan yang berkaitan dalam ilmu pengetahuan. Paradigma
kehidupan yang terdapat dalam kampus adalah dimana dalam setiap kehidupan
sehari-harinya terdapat interaksi antara dosen dengan mahasiswa . Sesuai dengan
nilai keadilan yang terdapat dalam sila ke-5, menyatakan bahwa keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia. Hubungannya apa? Kampus sebagai wadah
yang tepat dalam mendapatkan ilmu, menandakan bahwa dosen adalah seorang
pengajar dan mahasiswa adalah sebagai pelajar. Artinya,dosen harus
mensejahterakan mahasiswanya dengan menuangkan ilmu yang dia punya kepada
mahasiswanya tanpa harus melakukan perbedaan dalam mendapatkan ilmu agar
terciptanya suatu elemen mahasiswa yang pintar, radikal, dan berkompeten dalam
bidangnya.
Jadi, pancasila
sebagai landasan yang utama harus dijaga, dilakukan, dan ditaati nilai-nilainya
agar setiap nilainya tersebut dapat membawa bangsa ini menjadi bangsa yang
bermartabat dan sederajat dengan negara lainnya.
Menurut
kelompok saya, pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus adalah seperti
contoh-contoh paradigma pancasila diatas kehidupan kampus tidak jauh berbeda
dengan kehidupan tatanan Negara. Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan
pembangunan seperti tatanan Negara yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan
antar umat beragama. Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan
suatu hasil kreativitas rohani manusia. Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal,
rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar
kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama.
Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan
seluruh mahsiswa harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek
pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia
merupakan sumber nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar